Dia berharap mediasi bisa membantu agar IDI bisa mendedikasikan diri untuk membangun masyarakat sehat.
IDI Pecat Terawan
Baca Juga:
Rangkap Jabatan Advokat dan Pejabat Negara Dipersoalkan di MK
Diketahui, IDI memecat Terawan dari keanggotaan.
Pemecatan terawan sebagai anggota IDI itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Keputusan itu disampaikan dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Aceh.
Baca Juga:
Kolaborasi Strategis, Polda Sumut Gandeng PERADI Tingkatkan Kapasitas Hukum Personel
Terawan pun tidak diizinkan lagi melakukan praktik kedokteran.
Hal itu dikonfirmasi Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3/2022).
"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata Nasrul Musadir Alsa.