Di akhir perbincangan, Arnol menitip pesan khusus bagi Terawan.
“Pak dokter, tetap semangat dan teruslah berkarya,” cetusnya.
Baca Juga:
Revisi UU Advokat: Menegaskan Pluralitas dan Menolak Tunggalisasi Organisasi Advokat
Pemerintah Ambil Alih Kewenangan IDI
Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia sendiri menyatakan akan mengambil alih kewenangan pemberian izin praktik dokter, yang sebelumnya merupakan kewenangan IDI.
Hal itu dikemukakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Rabu (30/3/2022), menanggapi hasil Muktamar ke-XXXI Ikatan Dokter Indonesia di Banda Aceh, 24-25 Maret 2022, yang merekomendasikan pemecatan permanen dan pencabutan izin praktik Terawan Agus Putranto.
Baca Juga:
Kasus Pengacara Gelapkan Uang Klien, PN Jaksel Vonis Firianti Dhian 1 Tahun Penjara
Terawan Agus Putranto dipecat karena metoda pengobatan pasien stroke menggunakan sistem cuci otak atau dikenal dengan istilah Digital Subtraction Angiogram (DSA) sejak tahun 2018.
Terawan Agus Putranto dipersalahkan pula karena memberikan suntikan Vaksin Immunoteraphy Nusantara, lewat sel dentritik, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta, sebagai upaya menimbulkan kekebalan tubuh agar tidak mudah terpapar Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
“Kita segera menyusun undang-undang dan atau penyempurnaan sebuah produk undang-undang yang menggariskan izin praktik seorang dokter ditangani Pemerintah Republik Indonesia,” kata Yasona Laoly.