Budi memahami, tiap organisasi profesi memiliki aturan yang mengikat bagi anggotanya.
Meski demikian, dia mengatakan, Kemenkes bakal membantu memediasi IDI dengan anggotanya.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
"Kami memahami bahwa masing-masing organisasi profesi memiliki anggaran rumah tangga masing-masing," ucapnya.
Dia mengatakan, Undang-Undang Praktik Kedokteran memberi amanah besar bagi IDI untuk membina dan mengawasi anggotanya.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Dia berharap, komunikasi dan hubungan antara IDI dan semua anggotanya berjalan baik agar penanganan pandemi Corona dan pasca-pandemi bisa maksimal.
"Kita harus berpikir agar mengarahkan masyarakat kita sehat," ucapnya.
Budi berjanji membantu proses mediasi IDI dengan anggota-anggotanya yang bermasalah.