“Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” tulis Yasonna Laoly, dalam siaran pers yang diterima media pada Rabu (30/3/2022) petang WIB.
Yasonna Laoly menyesalkan putusan IDI memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, yang merupakan seorang spesialis radiologi, dari keanggotaan.
Baca Juga:
Revisi UU Advokat: Menegaskan Pluralitas dan Menolak Tunggalisasi Organisasi Advokat
“Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien,” kata Yasonna Laoly.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga bercerita pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Terawan.
Bahkan, Yasonna Laoly mengaku tidak meragukan kredibilitas dan keahlian sang dokter itu.
Baca Juga:
Kasus Pengacara Gelapkan Uang Klien, PN Jaksel Vonis Firianti Dhian 1 Tahun Penjara
Sejak lama Yasonna Laoly mengaku sangat berminat mendapatkan Vaksin Immunoteraphy Nusantara.
Yasonna Laoly mengetahui, sejumlah tokoh nasional dan pejabat tinggi negara jadi tim relawan Vaksin Immunoteraphy Nusantara, dan sampai sekarang tidak ada keluhan.
“Saya tahu, banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan vaksin Nusantara dari dr Terawan, serta sangat menyakini keampuhannya,” ujar Yasonna Laoly.