Martabat ID | Rekomendasi pemecatan Prof DR dr Terawan Agus Putranto (57 tahun) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjadi sorotan publik dan menimbulakan kegaduhan.
Seorang Advokat muda, Arnol Sinaga SE SH MH, turut memberikan pandangan soal rekomendasi pemecatan tersebut.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Menurutnya sulit dipungkiri, bahwa dr Terawan merupakan aset nasional, terutama di bidang kesehatan dan ilmu kedokteran yang harus didukung oleh semua elemen.
Sayangnya aset nasional seperti dr Terwan, mendapat rekomendasi untuk dipecat dari IDI.
“Dalam pandangan saya, sikap IDI (Ikatan Dokter Indonesia), yang memecat keanggotaan Terawan sekaligus mencabut izin praktik dokternya, lalu putusan tersebut menjadi viral dan melahirkan kegaduhan pro-kontra di ranah publik, sangatlah jauh dari bermartabat,” kata Arnol, melansir dari WahanaNews.co di pelataran Kampus Program Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Sebab, lanjutnya, putusan pemecatan keanggotaan Terawan dari IDI itu semestinya menjadi ranah privat organisasi.
Lebih lanjut Arnol mengatakan, selama ini IDI dikenal sebagai organisasi profesi yang dipenuhi kaum intelektual, kalangan etis, dan kumpulan orang-orang yang paham makna martabat.
“Namun, konflik yang seolah sengaja diapungkan IDI dengan Terawan itu kini membuat banyak masyarakat tertegun. Pasalnya, tak sedikit juga masyarakat, bahkan para tokoh, yang selama ini mendukung temuan-temuan Terawan di bidang kesehatan dan ilmu kedokteran,”
“Maka, tidak heran kalau kemudian muncul pandangan yang menilai konflik IDI dengan Terawan itu cenderung beraromakan persoalan personal,” kata Arnol, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang HAM dan Tata Usaha Negara Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila itu.
Malah, sambungnya, polemik itu pun ujung-ujungnya membuat masyarakat mulai mempertanyakan eksistensi IDI sebagai wadah tunggal organisasi profesi dokter.
“Saran saya, sebaiknya IDI lebih memikirkan cara dan strategi untuk memenuhi kekurangan dokter umum, spesialis, dan pemerataan praktik medis di seluruh sudut Indonesia,” kata Magister Ilmu Hukum dari UKI Jakarta tersebut.
Arnol juga, pada gilirannya, mendesak agar fenomena ini menjadi momentum guna mendorong akselerasi amandemen UU Praktik Kedokteran melalui penyempurnaan secara menyeluruh.
“UU itu harus menata soal pemerataan praktik kedokteran di Indonesia, perlindungan inovasi penelitian dokter, juga tentang perlu-tidaknya organisasi tunggal profesi kedokteran sesuai amanah konstitusi terkait kebebasan berserikat,” katanya.
Di mata Arnol, Terawan Agus Putranto bukanlah orang sembarangan di dunia kedokteran.
Bahkan, menurutnya, mantan Menteri Kesehatan RI itu termasuk salah satu aset nasional berkat berbagai inovasinya dalam konteks memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Reputasi Terawan Agus Putranto itu mutlak harus dijaga melalui sikap-sikap yang bermartabat, jauh dari tendensi ke arah pencorengan citra, apalagi pembunuhan karakter,” tandas Arnol yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP LSM Martabat.
Di akhir perbincangan, Arnol menitip pesan khusus bagi Terawan.
“Pak dokter, tetap semangat dan teruslah berkarya,” cetusnya.
Pemerintah Ambil Alih Kewenangan IDI
Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia sendiri menyatakan akan mengambil alih kewenangan pemberian izin praktik dokter, yang sebelumnya merupakan kewenangan IDI.
Hal itu dikemukakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Rabu (30/3/2022), menanggapi hasil Muktamar ke-XXXI Ikatan Dokter Indonesia di Banda Aceh, 24-25 Maret 2022, yang merekomendasikan pemecatan permanen dan pencabutan izin praktik Terawan Agus Putranto.
Terawan Agus Putranto dipecat karena metoda pengobatan pasien stroke menggunakan sistem cuci otak atau dikenal dengan istilah Digital Subtraction Angiogram (DSA) sejak tahun 2018.
Terawan Agus Putranto dipersalahkan pula karena memberikan suntikan Vaksin Immunoteraphy Nusantara, lewat sel dentritik, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta, sebagai upaya menimbulkan kekebalan tubuh agar tidak mudah terpapar Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
“Kita segera menyusun undang-undang dan atau penyempurnaan sebuah produk undang-undang yang menggariskan izin praktik seorang dokter ditangani Pemerintah Republik Indonesia,” kata Yasona Laoly.
“Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” tulis Yasonna Laoly, dalam siaran pers yang diterima media pada Rabu (30/3/2022) petang WIB.
Yasonna Laoly menyesalkan putusan IDI memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, yang merupakan seorang spesialis radiologi, dari keanggotaan.
“Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien,” kata Yasonna Laoly.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga bercerita pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Terawan.
Bahkan, Yasonna Laoly mengaku tidak meragukan kredibilitas dan keahlian sang dokter itu.
Sejak lama Yasonna Laoly mengaku sangat berminat mendapatkan Vaksin Immunoteraphy Nusantara.
Yasonna Laoly mengetahui, sejumlah tokoh nasional dan pejabat tinggi negara jadi tim relawan Vaksin Immunoteraphy Nusantara, dan sampai sekarang tidak ada keluhan.
“Saya tahu, banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan vaksin Nusantara dari dr Terawan, serta sangat menyakini keampuhannya,” ujar Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly pun menceritakan pengalaman dua sahabatnya mengikuti metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Terawan.
Setelah mengikuti DSA dari tentara dokter itu, dua orang sahabatnya merekomendasikan agar Yasonna Laoly juga mengikuti metode DSA.
Menurut Yasonna Laoly, pengalaman dari dua sahabatnya serta pasien lain itu merupakan pengalaman empirik dan fakta.
Usut Video Pemecatan
Terpisah, Staf Khusus (Stafsus) era Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen (Purn) dr Jajang Edy Prayitno, meminta polisi mengusut beredarnya video pembacaan rekomendasi pemberhentian dokter Terawan sebagai anggota IDI.
Jajang meminta polisi mengungkap motif penyebaran video tersebut.
"Kami minta polisi segera mengusut dan menggali motif unggahan video tersebut yang telah menimbulkan keonaran terkait dengan kasus ini, termasuk apakah ada motif untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik dokter Terawan," kata Jajang dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).
Dalam video yang beredar, terlihat rekomendasi pemberhentian dokter Terawan dibacakan di sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu.
Jajang mempertanyakan, sidang khusus MKEK semestinya berlangsung tertutup, tetapi videonya tersebar luas di media sosial.
"Apa tujuan penyebaran video itu? Untuk mempermalukan dokter Terawan atau sengaja merusak nama baik IDI sendiri?" ujar Jajang.
Lebih lanjut, Jajang mendesak polisi memeriksa kemungkinan adanya oknum anggota IDI yang ikut mengunggah video tersebut.
Menurut Jajang, unggahan tersebut telah memantik kegaduhan.
"Untuk itu, sekali lagi diharapkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas penyebaran video tersebut dan menangkap pelakunya yang telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat serta telah mencemarkan nama baik dokter Terawan Agus Putranto," ujar dia.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyoroti polemik pemecatan dokter Terawan dari IDI.
Budi berjanji turun tangan membantu mediasi
"Kami mengamati dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara Ikatan Dokter Indonesia dengan dokter Terawan," ujar Budi dalam konferensi pers virtual Dinamika Profesi Kedokteran, Senin (28/3/2022).
Budi memahami, tiap organisasi profesi memiliki aturan yang mengikat bagi anggotanya.
Meski demikian, dia mengatakan, Kemenkes bakal membantu memediasi IDI dengan anggotanya.
"Kami memahami bahwa masing-masing organisasi profesi memiliki anggaran rumah tangga masing-masing," ucapnya.
Dia mengatakan, Undang-Undang Praktik Kedokteran memberi amanah besar bagi IDI untuk membina dan mengawasi anggotanya.
Dia berharap, komunikasi dan hubungan antara IDI dan semua anggotanya berjalan baik agar penanganan pandemi Corona dan pasca-pandemi bisa maksimal.
"Kita harus berpikir agar mengarahkan masyarakat kita sehat," ucapnya.
Budi berjanji membantu proses mediasi IDI dengan anggota-anggotanya yang bermasalah.
Dia berharap mediasi bisa membantu agar IDI bisa mendedikasikan diri untuk membangun masyarakat sehat.
IDI Pecat Terawan
Diketahui, IDI memecat Terawan dari keanggotaan.
Pemecatan terawan sebagai anggota IDI itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Keputusan itu disampaikan dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Aceh.
Terawan pun tidak diizinkan lagi melakukan praktik kedokteran.
Hal itu dikonfirmasi Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3/2022).
"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata Nasrul Musadir Alsa.
Hubungan Terawan dan IDI diketahui memang sempat “panas-dingin”.
Hubungan “panas-dingin” itu terjadi sejak munculnya terapi cuci otak.
Pemecatan Terawan itu pun kemudian memicu kritik dari berbagai pihak.
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menuding ada oknum IDI yang mencuri momen untuk memecat Terawan. [tum]