Martabat ID | Rekomendasi pemecatan Prof DR dr Terawan Agus Putranto (57 tahun) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjadi sorotan publik dan menimbulakan kegaduhan.
Seorang Advokat muda, Arnol Sinaga SE SH MH, turut memberikan pandangan soal rekomendasi pemecatan tersebut.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Menurutnya sulit dipungkiri, bahwa dr Terawan merupakan aset nasional, terutama di bidang kesehatan dan ilmu kedokteran yang harus didukung oleh semua elemen.
Sayangnya aset nasional seperti dr Terwan, mendapat rekomendasi untuk dipecat dari IDI.
“Dalam pandangan saya, sikap IDI (Ikatan Dokter Indonesia), yang memecat keanggotaan Terawan sekaligus mencabut izin praktik dokternya, lalu putusan tersebut menjadi viral dan melahirkan kegaduhan pro-kontra di ranah publik, sangatlah jauh dari bermartabat,” kata Arnol, melansir dari WahanaNews.co di pelataran Kampus Program Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Sebab, lanjutnya, putusan pemecatan keanggotaan Terawan dari IDI itu semestinya menjadi ranah privat organisasi.
Lebih lanjut Arnol mengatakan, selama ini IDI dikenal sebagai organisasi profesi yang dipenuhi kaum intelektual, kalangan etis, dan kumpulan orang-orang yang paham makna martabat.
“Namun, konflik yang seolah sengaja diapungkan IDI dengan Terawan itu kini membuat banyak masyarakat tertegun. Pasalnya, tak sedikit juga masyarakat, bahkan para tokoh, yang selama ini mendukung temuan-temuan Terawan di bidang kesehatan dan ilmu kedokteran,”