Tak perlu PCR sebelum kedatangan untuk pelancong yang telah vaksin booster
Pada September, Jepang mengubah aturan masuk untuk mengecualikan pelancong yang divaksinasi penuh (termasuk dosis penambah) dari tes PCR pra-kedatangan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Pelancong yang tidak divaksinasi akan diminta untuk menyerahkan tes PCR negatif 72 jam sebelum berangkat ke Jepang.
Kirim dokumen secara online
Meskipun karantina tidak lagi diwajibkan bagi sebagian besar pelancong, baik warga negara Jepang maupun warga negara asing didesak untuk mempercepat prosedur imigrasi dengan melakukan pra-pendaftaran dokumen perjalanan mereka secara online.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Sebelumnya, ini dilakukan melalui aplikasi MySOS, namun sistem pra-registrasi dipindahkan ke Visit Japan Web pada 11 November.
Melalui sistem Fast Track Web Visit Japan, pelancong dapat mendaftarkan sertifikat vaksin Covid-19 atau sertifikat tes negatif secara digital dan mengisi formulir yang diperlukan sebelum kedatangan.
Jika melewatkan langkah ini, pelancong harus mengisi semua informasi di bandara, jadi sebaiknya lakukan pengisian sebelum penerbangan agar tak repot.