WahanaNews-Travel | Jepang menghapus sejumlah pembatasan dan membuka kembali pariwisatanya setelah dua tahun lebih menutup diri untuk wisatawan asing .
Sejak 11 Oktober lalu, wisatawan asing bisa mausk kembali ke negeri sakura secara lebih bebas.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Pembukaan itu disambut suka cita wisatawan dari berbagai negara yang rindu Jepang, termasuk Jepang.
Sejumlah agen travel online seperti tiket.com dan Traveloka mencatat pemesanan tiket pesawat ke Jepang meningkat setelah negara itu membuka perbatasan.
Meski begitu, ada beberapa hal yang tetap harus dipatuhi oleh wisatawan asing yang ingin masuk Jepang. Berikut ulasannya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Tidak ada lagi karantina
Jepang tak lagi menerapkan kewajiban karantina terhadap wisatawan selepas 10 Oktober lalu. Sebelumnya kebijakan karantina berlaku dengan kategorisasi negara 'merah', 'kuning' atau 'biru'.
Turis yang berasal dari negara yang sebelumnya dianggap 'berisiko tinggi' untuk Covid-19 harus lebih lama dikarantina.
Hanya pelancong yang mengalami gejala Covid-19 yang akan menjalani tes PCR pada saat kedatangan.
Tak perlu lagi melalui agen perjalanan
Wisatawan tidak diharuskan untuk memesan akomodasi dan tiket penerbangan mereka melalui agen perjalanan mulai 11 Oktober.
Ini juga berarti wisatawan tidak lagi harus mendapatkan sertifikat melalui Sistem Tindak Lanjut Pendatang yang Kembali (ERFS).
Sebelum membuka lebih bebas kunjungannya seperti sekarang, Jepang mewajibkan pelancong memesan perjalanan lewat agen travel dan tur berkelompok untuk meminimalisir penyebaran virus.
Perjalanan bebas visa kembali berlaku
Kini para pemegang paspor dari 68 negara dan wilayah yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri tidak lagi harus mengajukan permohonan untuk visa turis.
Pemegang paspor Indonesia bisa mengajukan visa untuk masuk ke Jepang lewat kedutaan. Namun pemegang visa waiver bisa mendapat bebas visa.
Tak perlu PCR sebelum kedatangan untuk pelancong yang telah vaksin booster
Pada September, Jepang mengubah aturan masuk untuk mengecualikan pelancong yang divaksinasi penuh (termasuk dosis penambah) dari tes PCR pra-kedatangan.
Pelancong yang tidak divaksinasi akan diminta untuk menyerahkan tes PCR negatif 72 jam sebelum berangkat ke Jepang.
Kirim dokumen secara online
Meskipun karantina tidak lagi diwajibkan bagi sebagian besar pelancong, baik warga negara Jepang maupun warga negara asing didesak untuk mempercepat prosedur imigrasi dengan melakukan pra-pendaftaran dokumen perjalanan mereka secara online.
Sebelumnya, ini dilakukan melalui aplikasi MySOS, namun sistem pra-registrasi dipindahkan ke Visit Japan Web pada 11 November.
Melalui sistem Fast Track Web Visit Japan, pelancong dapat mendaftarkan sertifikat vaksin Covid-19 atau sertifikat tes negatif secara digital dan mengisi formulir yang diperlukan sebelum kedatangan.
Jika melewatkan langkah ini, pelancong harus mengisi semua informasi di bandara, jadi sebaiknya lakukan pengisian sebelum penerbangan agar tak repot.
Setelah mengirimkan semua informasi yang diperlukan, pelancong akan menerima kode QR yang dapat ditunjukkan kepada petugas imigrasi pada saat kedatangan.
Vaksin Covid-19
Jepang mewajibkan wisatawan sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Jepang juga baru-baru ini memperluas daftar vaksinasi Covid-19 yang valid agar sejalan dengan yang disetujui untuk penggunaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Jadi selain vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Janssen, Bharat Biotech dan Novavax, Jepang sekarang menerima vaksin Sinopharm, Sinovac dan Convidecia mulai 11 Oktober.
Itu juga termasuk daftar vaksin yang digunakan oleh warga Indonesia.(jef)