Hanya pelancong yang mengalami gejala Covid-19 yang akan menjalani tes PCR pada saat kedatangan.
Tak perlu lagi melalui agen perjalanan
Baca Juga:
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI,Layanan Administrasi Lebih Cepat
Wisatawan tidak diharuskan untuk memesan akomodasi dan tiket penerbangan mereka melalui agen perjalanan mulai 11 Oktober.
Ini juga berarti wisatawan tidak lagi harus mendapatkan sertifikat melalui Sistem Tindak Lanjut Pendatang yang Kembali (ERFS).
Sebelum membuka lebih bebas kunjungannya seperti sekarang, Jepang mewajibkan pelancong memesan perjalanan lewat agen travel dan tur berkelompok untuk meminimalisir penyebaran virus.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Fitur Simulasi Biaya di PLN Mobile, Pelanggan Bisa Hitung Estimasi Layanan Secara Mandiri
Perjalanan bebas visa kembali berlaku
Kini para pemegang paspor dari 68 negara dan wilayah yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri tidak lagi harus mengajukan permohonan untuk visa turis.
Pemegang paspor Indonesia bisa mengajukan visa untuk masuk ke Jepang lewat kedutaan. Namun pemegang visa waiver bisa mendapat bebas visa.