EITI sebagai sebuah inisiasi kolektif bertujuan membangun dan mengimplementasikan sebuah standar global bagi transparansi dan akuntabilitas sektor ekstraktif. EITI diasosiasikan sebagai upaya menuju keadaan yang disebut Governance by Disclosure atau pemaparan transparansi sebagai norma global dalam pemerintahan.
Sebagaimana EITI telah muncul sebagai norma internasional, ia menghendaki yang harus transparan adalah pengelolaan bisnis ekstraktif di atas tanah negara, terlepas dari apa bentuk kerja sama atau pemberian legalitasnya.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Berkaca pada fakta bahwa Indonesia terlibat dalam komitmen tersebut, terlepas dari bentuk relasi antara organ pemerintah dengan perusahaan dalam pengelolaan bisnis ekstraktif, ia harus terbuka.
Selain itu, dokumen pertambangan sebagai dokumen publik adalah wujud kedaulatan negara atas SDA yang terkandung di bumi Indonesia dan kedaulatan tersebut adalah perintah konstitusi.
Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Baca Juga:
Bahlil: PBNU Akan Kelola Eks Tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Ini artinya ketika pemerintah Indonesia mengadakan perjanjian dengan perusahaan untuk mengelola SDA, pemerintah melakukannya atas nama dan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
Agar masyarakat Indonesia dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah dan perusahaan atas kesepakatan yang dibuat, rakyat harus diberikan akses terhadap kontrak-kontrak dan dokumen-dokumen perizinan yang memuat rincian transaksi tersebut.
Harus Terbuka