Tambangnews.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) cukup tinggi. Hingga pada September 2022 ini penerimaan negara dari sektor tersebut mencapai Rp 130 triliun.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan Indonesia dianugerahi sumber daya yang cukup melimpah.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Setidaknya saat ini terdapat ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta 60 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Indonesia.
"Pendapatan negara di sektor pertambangan pada September 2022 sekitar Rp 130 triliun," ujar Irwandy dalam acara diskusi secara virtual, pada Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut, Irwandy menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat dilaksanakan secara optimal untuk mendongkrak perekonomian negara. Terutama tanpa mengorbankan aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Oleh karena itu, menurut dia sumber daya alam harus dijaga dan dimanfaatkan seoptimal mungkin. Khususnya untuk kelangsungan kehidupan warga masyarakat saat ini tanpa mengurangi kebutuhan generasi mendatang.
Adapun dalam melakukan kegiatan pertambangan, setiap perusahaan harus dapat melakukan praktik penambangan yang baik serta aturan standar penambangan yang baik dari semua aktivitas penambangan.
Dengan demikian, seluruh proses penambangan dapat dilakukan dengan baik dan mengikuti standar norma dan peraturan yang berlaku.