Tambangnews.id | Komisi Informasi Pusat memutus bahwa dokumen perizinan maupun perjanjian usaha tambang adalah dokumen publik yang wajib terbuka.
Hal itu terlihat dalam putusan terhadap gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur dengan objek gugatan berupa salinan dokumen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) lima perusahaan di Pulau Kalimantan yang masa izin dan kontraknya akan berakhir mulai 2021 hingga 2025, hingga catatan perkembangan evaluasi perpanjangan izin berikut notulensi rapat evaluasi tersebut.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Daftar para pihak yang hadir dalam evaluasi perpanjangan izin tersebut juga dituntut untuk terbuka. Upaya perpanjangan izin dan kontrak dianggap harus transparan karena dalam upaya perpanjangan tersebut terjadi renegosiasi hak dan kewajiban dalam sebuah perizinan.
Apabila ia tertutup, tentu berisiko menimbulkan kerugian bagi publik, yang selama ini (sebelum perpanjangan) telah menerima banyak kerugian mulai dari kerusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, dan potensi kerugian lainnya.
Juga di pulau lain, di Sumatera Utara tepatnya di Dairi, Serly Siahaan warga Dairi tepatnya di sekitar tambang timah yang dikelola PT. Dairi Prima Mineral (DPM).
Baca Juga:
Bahlil: PBNU Akan Kelola Eks Tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Serly Siahaan adalah warga Desa Parongil tempat PT. DPM beroperasi. Adapun objek sengketa informasi yang diajukan adalah salinan dokumen kontrak karya hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK Kontrak karya nomor 272.K/30/D/DJB/2018.
Majelis hakim komisioner mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga membatalkan ketetapan pejabat Kementerian ESDM yang menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan permohonan yang dikecualikan.