Usulan: Dilarang Keterangan: Kemenparekraf, Polri, Pemda
2. Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022
Baca Juga:
PPKM Masih Berlanjut, Jabodetabek Berstatus Level 1
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah Keterangan: Kemenag
3. Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah Keterangan: Kemenparekraf, Pemda
Baca Juga:
Kadernya Berang, Parkindo Tetiba Berubah Jadi Partai Mahasiswa
4. Pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
Usulan: Dilarang Keterangan Polri
5. Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022