Martabat NET | Jika terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terdakwa penista agama Muhammad Kace, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte layak dipecat.
Apalagi, Napoleon juga dikatakan mengancam akan membunuh semua keluarga Kace.
Baca Juga:
Sidang Napoleon Aniaya M Kace, Eks Panglima FPI Cabut BAP
"Jika melihat apa yang dia lakukan dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan layak dipecat," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5).
Menurut Poengky, Polri pasti akan melakukan sidang kode etik pada Napoleon setelah kasus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebutkan hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan Polri pada sidang kode etik kepada Napoleon adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Napoleon Klaim Dirinya Lebih Mulia dari Penista Agama
Napoleon diduga melakukan penganiayaan terhadap Kace di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021. Napoleon diduga memukuli hingga melumuri Kace dengan tinja.
Jaksa penuntutu umum (JPU) mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Disebutkan dalam Ayat 2 pasal tersebut bahwa pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.