Martbat NET | Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan bahan baku minyak goreng mulai Kamis (28/4) lalu.
Menyadur dari CNNIndonesia.com larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Baca Juga:
Harga TBS Kaltim Naik jadi Rp2.490,52 Per Kg
Keputusan itu diambil demi menyelesaikan masalah kelangkaan pasokan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri dalam beberapa bulan terakhir. Kebijakan ini ditargetkan bisa membuat harga minyak goreng curah turun dari kisaran Rp20 ribu menjadi Rp14 ribu per liter.
Meski demikian, Jokowi sadar betul negara tetap membutuhkan penerimaan pajak dari ekspor komoditas tersebut. Karena itu, mantan wali kota Solo itu mengaku bakal mengevaluasi dan mengawasi implementasi larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng ke depan.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan cabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak," ungkap Jokowi dalam pernyataanya, Rabu (27/4).
Baca Juga:
Harga TBS Kaltim Naik jadi Rp2.469,23/kg
Pendapatan negara dari ekspor komoditas ini memang tidak bisa dianggap remeh, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor CPO berkontribusi sebesar Rp112,82 triliun bagi perekonomian Indonesia sepanjang kuartal I 2022.
Angka ini setara 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berdasarkan Angka Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang mencapai Rp4.513 triliun.
Harap maklum, Indonesia memang negara produsen dan pengekspor CPO terbesar di dunia. Sepanjang 2021 saja, ekspor produk minyak sawit Indonesia dan turunannya mencapai 34,2 juta ton.