Martabat NET | Selain pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan, ternyata pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan aturan perjalanan di luar dan dalam negeri tanpa perlu tes antigen dan PCR, dengan syarat cukup vaksin lengkap 1 dan 2 saja.
"Keputusan kedua adalah PPLN (Perjalanan Luar Negeri) dan PPDN (Perjalanan Dalam Negeri) yang sudah divaksin lengkap tak perlu PCR dan antigen sebelum perjalanan dengan pesawat terbang," kata Menkes Budi Gunadi, Selasa (17/5),
Baca Juga:
Mulai Berlaku Besok, Bandara AP II Pastikan Kesiapan Lokasi test PCR & Antigen
Sebelumnya Aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang masih berlaku. Dimana masyarakat masih harus melakukan tes PCR dan Antigen bagi yang belum tervaksin dosis ketiga.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalanan domestik dengan transportasi udara yang berlaku aktif pada 5 April 2022.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menambahkan kebijakan bebas tes bagi yang sudah vaksin lengkap pada perjalanan luar dan dalam negeri berlaku besok (18/5).
Baca Juga:
Batalyon Infanteri 8 Marinir Laksanakan Swab Antigen Kepada Prajurit
"Dihapuskannya kewajiban tes bagi PPLN dan PPDN dengan catatan vaksin lengkap. Nantinya elaborasi ini akan dituangkan dalam peraturan satgas. Masa berlakunya besok," katanya. [tum]