Berkatnews.id | Pemerintah kini sudah mengizinkan masyarakat untuk melakukan tradisi pulang kampung atau mudik jelang lebaran hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M, setelah dua tahun belakangan pemerintah melarang mudik sebab masih tingginya kasus penularan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Namun demikian, izin mudik ini bukan tanpa syarat. Pemerintah pun mengeluarkan sejumlah persyaratan bagi warga yang akan melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota, termasuk menggunakan pesawat udara.
Baca Juga:
Tips PLN Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2025
Melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) No. 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 April 2022, ada ketentuan mengenai kewajiban melakukan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan, khususnya bagi masyarakat yang belum menerima booster vaksin Covid-19 atau vaksinasi dosis ketiga.
Namun, dalam SE disebutkan bahwa masyarakat yang mudik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Test-PCR atau rapid test antigen Covid-19 jika sudah menerima booster (vaksinasi dosis ketiga).
Ketentuan di atas berlaku efektif terhitung mulai 2 April 2022 hingga waktu yang ditentukan dan dievaluasi lebih lanjut hingga perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
Baca Juga:
Mudik Nyaman dengan Kendaraan Listrik, PLN Sumedang Siagakan Petugas di Seluruh SPKLU
Syarat Lengkap
Selain itu, berikut protokol dan syarat lengkap untuk melakukan perjalanan dalam negeri, terutama saat mudik lebaran:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,