Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, mobilitas warga akan diperketat selama penerapan PPKM level 3 se-Indonesia. Namun, Muhadjir memastikan tak ada penyekatan selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk swab antigen mungkin juga ada yang perlu masih PCR, kemudian vaksin terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan," kata Muhadjir kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
Baca Juga:
PPKM Masih Berlanjut, Jabodetabek Berstatus Level 1
Muhadjir akan berkoordinasi dengan para tokoh agama mengenai pembatasan selama libur Natal dan tahun baru. Pemerintah ingin pembatasan tersebut tidak mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
Rencana PPKM Desember 2021: Ada Sejumlah Usulan
Saat ini, aturan PPKM level 3 akhir tahun belum resmi diterbitkan. Aturan PPKM level 3 ini masih sedang dirumuskan.
Baca Juga:
Kadernya Berang, Parkindo Tetiba Berubah Jadi Partai Mahasiswa
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa ada beberapa usulan mengenai hal yang dilarang dalam pemberlakuan PPKM level 3. Saat ini, sejumlah usulan tersebut sedang dikaji pemerintah.
Berikut sejumlah usulan kegiatan yang tidak boleh digelar:
1. Acara Old & New (outdoor&indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.