Martabat Net I Rencana PPKM Desember 2021 saat ini sedang disusun pemerintah. Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan bakal memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).
Baca Juga:
PPKM Masih Berlanjut, Jabodetabek Berstatus Level 1
Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun. PPKM level 3 ini akan membatasi kegiatan masyarakat di ruang publik.
Rencana PPKM Desember 2021: Berlaku Mulai Desember
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia ini selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Tepatnya, Pemberlakukan PPKM level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga:
Kadernya Berang, Parkindo Tetiba Berubah Jadi Partai Mahasiswa
Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Nantinya, peraturan persis pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.
"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," terang Menko PMK Muhadjir Effendy.
Rencana PPKM Desember 2021: Tidak Ada Penyekatan