Para pelaut sudah seharusnya memahami Hukum Maritim (Maritime Law) yang berlaku. Ada dua penggolongan Hukum Maritim yakni Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim Internasional, sebut Capt. Hakeng. Hukum Maritim Nasional adalah adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional dalam suatu negara. Sedangkan Hukum Maritim Internasional adalah hukum maritim yang diberlakukan secara Internasional sebagai bagian dari hukum antar Bangsa/Negara.
Ditambahkan Capt. Hakeng tujuan Hukum Maritim itu adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu. Kemudian, setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku.
Baca Juga:
Hari Maritim Nasional ke-58, Presiden Jokowi: Cara Kita Melihat Laut Harus Berubah
“Para pelaut harus selalu ingat, bahwa kita adalah citra bangsa Indonesia di mata bangsa lain ketika kita sedang bekerja di luar negeri. Karenanya ketika melakukan kegiatan apapun jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkan efeknya bagi saudara-saudara kita lainnya. Pahami hukum maritim yang berlaku di negara manapun yang berlaku.”
“Masih tersisa beberapa hari lagi sebelum berakhirnya tahun 2021, semoga di sisa hari ini dapat kita lewati bersama dengan penuh kegemilangan sehingga kita bisa menatap tahun 2022 dengan penuh rasa optimis dan kita semua bisa bekerja bersama memperbaiki dunia Maritim Indonesia sehingga cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk kembali menjadi Negara Maritim dan menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia bisa segera tercapai,” pungkasnya. [jat]