Tambangnews.id | Perusahaan raksasa pertambangan multinasional Rio Tinto menyepakati untuk membayar hampir AUD1 miliar atau sekitar Rp 10 triliun kepada Australian Taxation Officer, sekaligus mengakhiri kasus sengketa pajak telah berlangsung dalam 1 dekade.
Chief Financial Officer Rio Tinto Peter Cunningham mengatakan perusahaan bisa bernafas lega telah menyelesaikan perselisihan yang sudah berlangsung lama.
Baca Juga:
Korban Tewas Akibat Ledakan di Tambang Batubara Turki Bertambah Jadi 41 Orang
Dengan demikian, Rio Tinto mendapatkan kepastian atas ketentuan pajak terkait dengan pemasaran di Singapura.
"Rio Tinto tetap berkomitmen untuk kegiatan komersial kami di Singapura dan peran berharga yang dimainkan oleh tim komersial terpusat kami," katanya, Minggu (31/7/2022).
Sengketa pajak Rio Tinto timbul sebagai akibat dari pajak yang belum dibayar karena menggunakan Singapura sebagai pusat pemasaran produk, termasuk aluminium dan bijih besi untuk mengurangi tagihan pajak Australia.
Baca Juga:
Laporkan Tambang Ilegal ke Polres Tapin, PT SKB Berharap Proses Hukum Berlanjut
Praktik ini dikenal sebagai transfer pricing.
Sementara itu, Wakil Komisaris Australian Taxation Officer (ATO) Rebecca Saint mengatakan kasus sengketa pajak yang telah diselesaikan tersebut akan membuat Australia mendapatkan penerimaan dari Rio Tinto pada masa mendatang.
"Ini berarti keuntungan tambahan dari penjualan komoditas milik Rio di Australia akan dikenakan pajak di Australia pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.