Tambangnews.id | Para produsen nikel tanah air, saat ini masih terganjal problem. Sehingga, euforia melesatnya harga nikel dunia belum bisa dinikmati.
Adapun kendala yang masih dihadapi oleh produsen nikel diantaranya adalah belum direstuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus korupsi Pertambangan Ore Nikel
Dengan belum mendapatkan restu RKAB, secara otomatis para produsen nikel itu belum bisa melakukan produksi nikel.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey membeberkan bahwa, tingginya harga nikel saat ini tentunya akan membawa dampak positif kepada industri ini baik di hulu maupun hilir.
Namun tingginya harga tersebut untuk saat ini belum bisa dinikmati kepada para produsen nikel.
Baca Juga:
Kementerian ESDM akan Tertibkan Tambang Ilegal
Sebab, sesuai dengan aturannya, ketentuan penjualan nikel dilangsungkan melalui harga patokan mineral (HPM) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM) Nomor 11 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
Nah dengan adanya ketentuan itu, harga tinggi yang ada saat ini belum sepenuhnya berpengaruh.
"Kalau kita lihat harga patokan nikel tiga bulan terakhir, bukan hari ini. Tentu kalau misalnya kita lihat perkembangan satu bulan ke depan bisa stabil, misalnya saja di angka US$ 80 ribuan (per ton), tentu di bulan April HPM kita akan meningkat," ungkap Meidy kepada wartawan.