Tambangnews.id | Kementerian ESDM bakal menertibkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) milik perusahaan tambang yang terindikasi menjalin kerja sama dengan para tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut skema afiliasi tersebut bisa merugikan negara dan merusak lingkungan.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
"RKAB yang memberi pengaruh positif ke pemerintah tentu akan kami jaga, tapi RKAB yang buram perlu ditertibkan," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/8).
RKAB merupakan dokumen yang wajib diajukan penambang kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang.
Laporan tersebut menjadi gambaran dalam menjalankan operasi pertambangan mineral dan batu bara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
"Perusahaan tambang yang mendapat hasil tambah di luar rencana mereka bisa mengurangi potensi penerimaan negara. Padahal pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan negara," sambung Arifin.
Kementerian ESDM mencatat ada lebih dari 2.700 tambang ilegal yang tersebar di tanah air.
Dari jumlah tersebut, PETI batu bara terdapat di 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi.