Tambangnews.id | Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) mencatat ada sebanyak 4.003 permohonan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) di tahun 2022 untuk perusahaan pertambangan baik itu mineral maupun batu bara.
Dari 4.003 RKAB yang diajukan itu, ada sebanyak 460 RKAB yang ditolak pemerintah dengan rincian 307 RKAB untuk perusahaan mineral dan 153 RKAB perusahaan tambang batu bara.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus korupsi Pertambangan Ore Nikel
Sementara itu, pemerintah menyetujui sebanyak 1.256 permohonan RKAB dengan rincian 416 dari perusahaan mineral dan sisanya 840 dari perusahaan batu bara. Terdapat pula sekitar 1.286 permohonan RKAB yang dikembalikan oleh pemerintah
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa, RKAB yang sudah diajukan dan kemudian ditolak itu, karena ada beberapa hal yang memang harus ditindaklanjuti.
Pertama, kata Ridwan, perusahaan tersebut ternyata belum atau tidak tercantum dalam Minerba One Data Indonesia (MODI). Sebab, MODI adalah rujukan dari pemerintah untuk mengetahui apakah pertambangan tersebut sudah resmi dan memiliki izin.
Baca Juga:
Kementerian ESDM akan Tertibkan Tambang Ilegal
Kedua, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan dan dokuman studi kelayakan. Sehingga, pengembangan pertambangan baik mineral maupun batu bara belum layak untuk dijalankan.
"Bahkan, dokumen permohonan RKAB itu tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di KCMI," ungkap Ridwan saat Konfrensi Pers, Kamis (20/1/2022).
"Lalu permohonan belum sesuai format Kepmen ESDM No. 1806 Tahun 2018," ungkap Ridwan.