Tambangnews.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) telah menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 1.036 perusahaan pertambangan baik mineral maupun batu bara.
Surat itu bernomor 571/MB.05/DJB.B/2022, yang diterbitkan oelh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin sejak 7 Februari 2022. Adapun penghentian sementara kegiatan pertambangan kepada 1.036 itu lantaran perusahaan pertambangan belum juga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 ini.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap, PLN Siap Dorong Ekonomi dengan Listrik Andal
Berikut isi lengkap surat penghentian sementara :
Menindaklanjuti surat kami Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal surat teguran terkait penyamnpaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, Saudar belum menyampaikan RKAB tahun 2022.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
Baca Juga:
Mengintip Inovasi Energi Surya di Sektor Pertambangan
Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal surat ini melalui:
1. Aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal; dan