2. Surat elektronik ke alamat [email protected] dan ditembuskan ke [email protected], [email protected], dan [email protected], untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam,
dan batuan.
Apabila Saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap, PLN Siap Dorong Ekonomi dengan Listrik Andal
Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Sony Heru Prasetyo membenarkan adanya Surat Penghentian Sementara kepada 1.036 perusahaan pertambangan batu bara itu.
"Total 1036 perusahaan tambang di seluruh Indonesia yang kita berikan sanksi penghentian sementara," terang Sonny Heru Prasetyo, Rabu (9/2/2022).
Sonny menyampaikan bahwa, sanksi diberikan secara berjenjang kepada perusahaan tambang di seluruh Indonesia (termasuk di Bangka) yang melanggar kewajiban tidak menyampaikan RKAB 2022.
Baca Juga:
Mengintip Inovasi Energi Surya di Sektor Pertambangan
Adapun sebelum sanksi penghentian sementara diberikan, perusahaan telah diberikan teguran namun tetap tidak menyampaikan RKAB 2022.
Dengan begitu. "Pemerintah memberi waktu maksimal 60 hari bagi perusahaan untuk menyampaikan RKAB 2022. Jika dalam waktu tersebut perusahaan tetap tidak menyampaikan RKAB maka akan dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin," ungkap Sonny. [jat]