Tambangnews.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) telah menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 1.036 perusahaan pertambangan baik mineral maupun batu bara.
Surat itu bernomor 571/MB.05/DJB.B/2022, yang diterbitkan oelh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin sejak 7 Februari 2022. Adapun penghentian sementara kegiatan pertambangan kepada 1.036 itu lantaran perusahaan pertambangan belum juga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 ini.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap, PLN Siap Dorong Ekonomi dengan Listrik Andal
Berikut isi lengkap surat penghentian sementara :
Menindaklanjuti surat kami Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal surat teguran terkait penyamnpaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, Saudar belum menyampaikan RKAB tahun 2022.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
Baca Juga:
Mengintip Inovasi Energi Surya di Sektor Pertambangan
Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal surat ini melalui:
1. Aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal; dan
2. Surat elektronik ke alamat [email protected] dan ditembuskan ke [email protected], [email protected], dan [email protected], untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam,
dan batuan.
Apabila Saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.
Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Sony Heru Prasetyo membenarkan adanya Surat Penghentian Sementara kepada 1.036 perusahaan pertambangan batu bara itu.
"Total 1036 perusahaan tambang di seluruh Indonesia yang kita berikan sanksi penghentian sementara," terang Sonny Heru Prasetyo, Rabu (9/2/2022).
Sonny menyampaikan bahwa, sanksi diberikan secara berjenjang kepada perusahaan tambang di seluruh Indonesia (termasuk di Bangka) yang melanggar kewajiban tidak menyampaikan RKAB 2022.
Adapun sebelum sanksi penghentian sementara diberikan, perusahaan telah diberikan teguran namun tetap tidak menyampaikan RKAB 2022.
Dengan begitu. "Pemerintah memberi waktu maksimal 60 hari bagi perusahaan untuk menyampaikan RKAB 2022. Jika dalam waktu tersebut perusahaan tetap tidak menyampaikan RKAB maka akan dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin," ungkap Sonny. [jat]