Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, masyarakar sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos Kemensos.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
4. Pilih “tambah usulan”.
5. Kemudian sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Setelah itu, masyarakat tinggal pilih jenis bansos Kemensos dan pilihlah PKH.
Baca Juga:
Cerita Anak Penerima PKH di Lampung yang Sekarang Jadi PPPK Guru
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK. (tum)