6. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat bansos sebesar Rp2,4 juta/tahun;
7. Kategori lanjut usia (lansia) akan dapat bansos sebesar Rp2,4 juta/tahun;
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Sebelumnya, cara daftar bansos PKH 2021 tidak bisa dilakukan secara online menggunakan HP melainkan masyarakat harus datang langsung ke kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran.
Namun, saat ini selain daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos PKH bisa dilakukan secara offline atau langsung, juga sudah dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengusulan diri.
Simak tahapan cara daftar DTKS Kemensos offline dan online di bawah ini:
Baca Juga:
Cerita Anak Penerima PKH di Lampung yang Sekarang Jadi PPPK Guru
Cara Daftar Bansos PKH Secara Langsung
1. Masyarakat datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat. Lalu lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
2. Bawa data diri antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK);