MAWAKA ID I Kementerian Sosial (Kemensos) semakin memudahkan masyarakat kurang mampu yang ingin dapat bansos PKH 2021, karena bisa daftar DTKS Kemensos dengan mudah dan praktis menggunakan KTP lalu dilakukan online lewat HP.
Masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan bansos PKH 2021 bisa segera daftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos secara online menggunakan HP.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH online 2021 dengan bermodalkan KTP dan dapat dilakukan secara online menggunakan HP? Simak artikel ini sampai habis mengenai panduan cara daftar DTKS Kemensos dan ikuti langkah-langkahnya.
Bansos PKH merupakan program bansos regular yang diselenggerakan oleh Kemensos dan rutin cair empat kali dalam satu tahun atau per-triwulan.
Pada periode 2021, Kemensos menyalurkan anggaran bansos sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga:
Cerita Anak Penerima PKH di Lampung yang Sekarang Jadi PPPK Guru
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH 2021 yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;