MAWAKA ID I Kementerian Sosial (Kemensos) semakin memudahkan masyarakat kurang mampu yang ingin dapat bansos PKH 2021, karena bisa daftar DTKS Kemensos dengan mudah dan praktis menggunakan KTP lalu dilakukan online lewat HP.
Masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan bansos PKH 2021 bisa segera daftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos secara online menggunakan HP.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH online 2021 dengan bermodalkan KTP dan dapat dilakukan secara online menggunakan HP? Simak artikel ini sampai habis mengenai panduan cara daftar DTKS Kemensos dan ikuti langkah-langkahnya.
Bansos PKH merupakan program bansos regular yang diselenggerakan oleh Kemensos dan rutin cair empat kali dalam satu tahun atau per-triwulan.
Pada periode 2021, Kemensos menyalurkan anggaran bansos sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga:
Cerita Anak Penerima PKH di Lampung yang Sekarang Jadi PPPK Guru
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH 2021 yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun besaran dana bansos PKH yang akan didapatkan oleh setiap kategori masyarakat berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun;
3. Kategori pendidikan anak SD/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp900.000/tahun;
4. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Kategori pendidikan anak SMA/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp2 juta/tahun;
6. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat bansos sebesar Rp2,4 juta/tahun;
7. Kategori lanjut usia (lansia) akan dapat bansos sebesar Rp2,4 juta/tahun;
Sebelumnya, cara daftar bansos PKH 2021 tidak bisa dilakukan secara online menggunakan HP melainkan masyarakat harus datang langsung ke kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran.
Namun, saat ini selain daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos PKH bisa dilakukan secara offline atau langsung, juga sudah dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengusulan diri.
Simak tahapan cara daftar DTKS Kemensos offline dan online di bawah ini:
Cara Daftar Bansos PKH Secara Langsung
1. Masyarakat datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat. Lalu lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
2. Bawa data diri antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Kemudian, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sementara itu, cara daftar bansos 2021 secara online menggunakan HP yaitu sebagai berikut:
Cara Daftar Bansos PKH Online
Masyarakat yang ingin daftar DTKS Kemensos online, dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos
Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang Anda unduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
2. Registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, masyarakar sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos Kemensos.
4. Pilih “tambah usulan”.
5. Kemudian sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Setelah itu, masyarakat tinggal pilih jenis bansos Kemensos dan pilihlah PKH.
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK. (tum)