3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Adapun besaran dana bansos PKH yang akan didapatkan oleh setiap kategori masyarakat berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun;
Baca Juga:
Cerita Anak Penerima PKH di Lampung yang Sekarang Jadi PPPK Guru
3. Kategori pendidikan anak SD/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp900.000/tahun;
4. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Kategori pendidikan anak SMA/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp2 juta/tahun;