"Selama pemeriksaan Pak Edy dari saksi itu ada kurang lebih 30 pertanyaan tadi, dilakukan oleh penyidik ke bang Edy. Pertanyaan itu sekitar YouTube-YouTube beliau, jadi tidak hanya YouTube yang viral itu, tapi YouTube sebelumnya juga dipertanyakan sama penyidik," kata Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
"Nah kalau yang dipertanyakan itu YouTube artinya itu produk jurnalistik, karena YouTube-nya bang Edy itu sudah terdaftar di dewan Pers," ujarnya.
Baca Juga:
Pengusaha Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,9% di 2023, Asalkan Pemerintah Lakukan Ini
Herman mengatakan kanal YouTube 'bang edy channel' terdaftar di Dewan Pers melalui perusahaan Forum News Network (FNN). Dia menyebut Edy Mulyadi seharusnya dibawa ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Sudah didaftarkan ke Dewan Pers melalui perusahan FNN itu Forum News Network, jadi itu sudah didaftarkan. Nah kalau penyidik berdasarkan itu, YouTube-YouTube sebelumnya termasuk produk Jurnalistik," tuturnya.
"Jadi kalau Pak Edy mau diadili sebagai atas dasar YouTube itu, dia harus dibawa ke Dewan Pers dulu. Jadi penyidik itu harus dapat izin dari Dewan Pers dulu," ujarnya. [tum]