MAWAKA ID | Penerapan pajak karbon ditunda. Semula kebijakan tersebut bakal diberlakukan mulai Juli 2022. Namun, pemerintah masih mematangkan peraturan pendukungnya bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.
Baca Juga:
PLN Indonesia Power Dukung Target NDC Lewat Perdagangan Karbon
Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu.
"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," tulis keterangan Kementerian Keuangan, Jumat (24/6/2022).
Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP.
Baca Juga:
Lewat Perdagangan Karbon, PLN Indonesia Power Dukung Target NDC
Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
1. Pemerintah fokus jaga ekonomi nasional dan risiko global
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyatakan perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan. Makanya, mereka ingin fokus menjaga proses pemulihan dari efek dari ekonomi dunia yang sedang goyah.