Sementara itu, untuk pegawai yang bisa mendapatkan reward adalah yang kinerjanya di atas level 50. Misalnya yang nilainya 100-120 maka akan diberikan predikat sangat baik dan berhak untuk diberikan penghargaan.
"PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga:
Kementerian Keuangan Ungkap Utang Pemerintah Masih Terkendali
Sementara itu, bagi PNS yang memiliki kinerja yang baik akan mendapatkan penghargaan. Ini berlaku bagi PNS yang bisa mempertahankan penilaian kinerjanya dengan predikat baik dan sangat baik selama dua tahun berturut-turut.
Ada dua kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama dua tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.
Kedua, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Baik" berturut-turut selama dua tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, penilaian PNS ini juga akan dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan pemberian tunjangan kinerja.
Baca Juga:
Pengusaha Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,9% di 2023, Asalkan Pemerintah Lakukan Ini
"Dalam Pasal 54 ayat (1) ditentukan bahwa, laporan dokumen penilaian kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja," kata dia.
Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022. Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat, berlanjut ke nasional termasuk daerah. (tum)