MAWAKA ID | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menegaskan utang pemerintah masih terkendali. Data Kemenkeu mencatat, posisi utang pemerintah pada akhir Mei 2022 mencapai Rp 7.002,24 triliun, dengan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,88%.
Secara nominal, posisi utang pemerintah terjadi penurunan total outstanding dan rasio utang terhadap PDB dibandingkan dengan realisasi pada bulan April 2022 yang sebesar Rp 7.040,32 triliun.
Baca Juga:
Faisal Basri Ekonom Senior Meninggal Dunia
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Lucky Alfirman mengatakan, kondisi utang pemerintah saat ini masih dalam batas aman.
Hal ini dikarenakan didukung pengelolaan secara prudent dengan mempertimbangkan biaya dan risiko.
"Indikator risiko utang masih dalam batas aman dan terkendali. Rasio utang terhadap PDB sebesar 38,88% masih jauh di bawah batas aman yang ditentukan oleh Undang-Undang (UU), yaitu maksimal sebesar 60% dari PDB," ujar Lucky, Selasa (28/6).
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Lucky mengatakan, ke depannya pemerintah akan terus berupaya mengendalikan penggunaan pembiayaan utang dengan cara melalui konsolidasi fiskal dengan mendorong defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali di bawah 3% mulai pada tahun 2023.
Untuk diketahui, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati defisit pada tahun 2023 berkisar 2,61% hingga 2,85% terhadap produk Domestik Bruto (PDB).
Penetapan tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berjalan serta upaya untuk menjaga kesinambungan fiskal.