Pernikahan tidak bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis saja, namun juga kesejahteraan lainnya.
13. Mengarahkan pada Kelahiran dan Edukasi
Baca Juga:
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pernikahan jgua bertujuan untuk siap memiliki keturunan atau anak. Tidak dibenarkan jika dalam pernikahan orang dengan sengaja tidak ingin punya anak.
Anak merupakan anugerah dari Tuhan, akan tetapi dikaruniai anak atua tidak bukan menjadi hak suami istri yang dapat dituntut pada Tuhan.
Demikian ulasan tentang tujuan dan manfaat pernikahan, semoga bermanfaat.(jef)