Perkawinan tidak terceraikan, mengikat seumur hidup (1Kor 7:10-11, 39, Mat 19:4-9).
Pembatalan Perkawinan adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh Gereja yang menyatakan bahwa setelah dilakukan suatu penyelidikan yang mendalam oleh pengadilan gereja yang berwenang, unsur-unsur yang diperlukan untuk suatu perkawinan yang sah tidak ada pada saat perkawinan,
Baca Juga:
Bongkar Skandal PIK 2, Abraham Samad Laporkan Dugaan Suap ke KPK
dan oleh karena itu suatu perkawinan yang sah tidak pernah terjadi.
Pembatalan perkawinan bukanlah suatu perceraian “Katolik” dan sama sekali tidak mempengaruhi hak anak-anak dari perkawinan tersebut.(jef)
Sumber: www.imankatolik.or.id/