Perkawinan tidak terceraikan, mengikat seumur hidup (1Kor 7:10-11, 39, Mat 19:4-9).
Pembatalan Perkawinan adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh Gereja yang menyatakan bahwa setelah dilakukan suatu penyelidikan yang mendalam oleh pengadilan gereja yang berwenang, unsur-unsur yang diperlukan untuk suatu perkawinan yang sah tidak ada pada saat perkawinan,
Baca Juga:
Pemkab Karo Lepas Peserta Kontingen Karo ke Jamnas XII di Cibubur Jakarta,Salah Satu Siswa SMPN 1 Naman Teran Ikut Serta
dan oleh karena itu suatu perkawinan yang sah tidak pernah terjadi.
Pembatalan perkawinan bukanlah suatu perceraian “Katolik” dan sama sekali tidak mempengaruhi hak anak-anak dari perkawinan tersebut.(jef)
Sumber: www.imankatolik.or.id/