Merasa aman dari keserakahan diri sendiri jika barang itu harus diumumkan dulu selama 1 tahun.
Sehingga, ketika tidak terpenuhi dua syarat ini, boleh untuk tidak mengambil barang temuan menurut ulama Malikiyah.
Baca Juga:
Ulang-ulang Ditanya soal Hukum Kerudung, Ini Jawaban Buya Hamka
‘Ala kulli haal, dalam syariat Islam, barang temuan di jalan boleh diambil dengan ketentuan-ketentuan di atas, dan boleh juga tidak diambil. Dan ketika seseorang mengambil barang temuan di jalan, baik untuk dimanfaatkan atau untuk diumumkan, tidak boleh diyakini bahwa ia akan kualat dan tidak boleh mengait-ngaitkan musibah dengan ditemukannya barang tersebut. Ini keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Adapun mengenai fikih barang temuan secara mendetail, perlu dibahas dalam artikel tersendiri.
Wallahu a’lam. [jat]