Akhlak.id | Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Ferdy Sambo tidak terima dipecat.
Hal itu tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip AnugerahNews, Jumat (29/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.
Baca Juga:
Tempe, Jaranan dan Teater Mak Yong Diajukan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia
Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Baca Juga:
Film Indonesia Pabrik Gula Disambut Meriah di Amerika
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Polri memastikan siap menghadapi langkah hukum dari Sambo, termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).