Akhlak.id | Pernikahan juga merupakan suatu perkara yang baik dan mulia. Karena dengan melalui pernikahan, kelangsungan hidup manusia akan terjaga dengan adanya kehamilan yang dialami oleh wanita, dari hasil pernikahan tersebut.
Ironisnya, kini banyak wanita yang sudah hamil, padahal ia belum menikah. Ini sangat-sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Dan ternyata, wanita-wanita masa kini lebih cerdik menyembunyikan kehamilannya, hingga banyak laki-laki yang tidak tahu jika dirinya tengah hamil.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal seperti itu, pernah dialami oleh seseorang yang tidak diketahui namanya. Seorang laki-laki ini, menikahi seorang wanita yang tentu ia cintai. Namun, setelah pernikahan itu terjadi dan wanita tersebut sah menjadi istrinya, ia baru mengetahui kalau ternyata istrinya sedang hamil dari laki-laki lain. Jika sudah begitu, apa yang harus dilakukan?
Maka Pernikahan tersebut tidaklah sah dan bathil. Mengapa? Karena seseorang tidak boleh menyiram di atas tanaman orang lain. Maksudnya, ketika wanita sedang hamil oleh seseorang, maka laki-laki lain tidak boleh melakukan hubungan dengannya. Dan Allah SWT menghukum para pelanggar di dunia sebelum disiksa di akhirat kelak.
Oleh karena itu, disarankan bagi para laki-laki yang masih mencari calon pendamping hidup (wanita tentunya), maka haruslah diteliti terlebih dahulu. Jangan hanya karena rasa cinta, lalu menjadi buta.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Sementara itu, dilansir dari sumsel.kemenag.go.id, Abdul Rachman, M.H.I (Penghulu KUA Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau) mengatakan, bahwa pergaulan di kalangan remaja dan anak muda saat ini memang sangat mengkhawatirkan.
Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas. Tidak heran, jika banyak remaja yang masih usia belia telah menikah disebabkan hamil duluan hasil dari perbuatan zina.
Ada dua hal yang sepertinya perlu dijawab, yaitu bagaimana status hukum seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain dan hukum wanita hamil yang dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah.