Akhlak.id | Pernikahan juga merupakan suatu perkara yang baik dan mulia. Karena dengan melalui pernikahan, kelangsungan hidup manusia akan terjaga dengan adanya kehamilan yang dialami oleh wanita, dari hasil pernikahan tersebut.
Ironisnya, kini banyak wanita yang sudah hamil, padahal ia belum menikah. Ini sangat-sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Dan ternyata, wanita-wanita masa kini lebih cerdik menyembunyikan kehamilannya, hingga banyak laki-laki yang tidak tahu jika dirinya tengah hamil.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Hal seperti itu, pernah dialami oleh seseorang yang tidak diketahui namanya. Seorang laki-laki ini, menikahi seorang wanita yang tentu ia cintai. Namun, setelah pernikahan itu terjadi dan wanita tersebut sah menjadi istrinya, ia baru mengetahui kalau ternyata istrinya sedang hamil dari laki-laki lain. Jika sudah begitu, apa yang harus dilakukan?
Maka Pernikahan tersebut tidaklah sah dan bathil. Mengapa? Karena seseorang tidak boleh menyiram di atas tanaman orang lain. Maksudnya, ketika wanita sedang hamil oleh seseorang, maka laki-laki lain tidak boleh melakukan hubungan dengannya. Dan Allah SWT menghukum para pelanggar di dunia sebelum disiksa di akhirat kelak.
Oleh karena itu, disarankan bagi para laki-laki yang masih mencari calon pendamping hidup (wanita tentunya), maka haruslah diteliti terlebih dahulu. Jangan hanya karena rasa cinta, lalu menjadi buta.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Sementara itu, dilansir dari sumsel.kemenag.go.id, Abdul Rachman, M.H.I (Penghulu KUA Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau) mengatakan, bahwa pergaulan di kalangan remaja dan anak muda saat ini memang sangat mengkhawatirkan.
Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas. Tidak heran, jika banyak remaja yang masih usia belia telah menikah disebabkan hamil duluan hasil dari perbuatan zina.
Ada dua hal yang sepertinya perlu dijawab, yaitu bagaimana status hukum seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain dan hukum wanita hamil yang dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah.
"Dalam menjawab persoalan kedua status hukum tersebut ini, saya mengutip pendapat Ahmad Sarwat dari dalam laman website Rumah Fiqih," kata Abdul Rachman, seperti dilansir dari sumsel.kemenag.go.id.
Menurut Abdul Rachman terdapat beberapa pendapat, di antaranya:
Pertama, Pendapat Imam Abu Hanifah, yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
Kedua, Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan, bahwa laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.
Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih belum boleh menikah dengan siapa pun.
Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.
Ketiga, Pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa, baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.
Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut :
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa nash berikut, Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda:
"Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut, Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, isteriku ini seorang yang suka berzina. Beliau menjawab: "Ceraikan dia."
"Tapi aku takut memberatkan diriku".
"Kalau begitu mut`ahilah di'”. (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)
Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.
Dalilnya adalah beberapa nash berikut, Nabi SAW bersabda: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
Juga dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda: "Tidak halal bagi seorang Muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy).
Jadi kesimpulannya, jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad).
Adapun bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya boleh. Sedangkan jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
"Begitulah kira-kira jawaban yang saya ketahui. Dan tentunya sekali lagi berdasarkan dari beberapa literatur yang saya baca, mudah-mudahan saja dapat dipahami. Wallahu a'lam bishshowab," pungkas Abdul Rachim.(jef)