Akhlak.id | Hukum saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir
Saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari orang kafir.
Baca Juga:
Ramai! Ratusan Ribu Kendaraan Keluar dari Jakarta saat Natal
Di antara riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi hadiah orang kafir adalah kisah sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah diminta apa saja yang beliau miliki melainkan beliau akan berikan.”
Anas melanjutkan cerita, “Pernah seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia berseru, “Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.” (HR. Muslim no. 2312)
Baca Juga:
Dari 4 Gerbang Tol, Tercatat Ratusan Ribu Kendaraan Keluar dari Jakarta saat Natal
Kemudian riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dari orang kafir adalah riwayat dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,
“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)
Juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah daging kambing yang dicampuri racun dari seorang wanita bergama Yahudi.