Bagaimana jika bertepatan dengan momen hari raya orang kafir?
Yang menjadi masalah adalah bagaimana jika hadiah kepada kita tersebut bertepatan momen hari raya natal atau hari raya orang kafir lainnya?
Baca Juga:
Ramai! Ratusan Ribu Kendaraan Keluar dari Jakarta saat Natal
Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asalkan jangan memakan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tetapi atas nama sesembahan mereka.
Alasannya adalah:
Pertama, menerima hadiah dari orang kafir, meskipun hadiah itu atas nama hari raya meraka, adalah bagian dari berbuat baik (al-Birru) kepada mereka, yang disinggung di dalam firman Allah Ta’ala,
Baca Juga:
Dari 4 Gerbang Tol, Tercatat Ratusan Ribu Kendaraan Keluar dari Jakarta saat Natal
“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Menerima hadiah dari mereka, tentu adalah tindakan muamalah yang baik kepada mereka. Bisa membuka hati mereka menerima Islam.
Kedua, disebut di dalam sebuah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah menerima hadiah orang Majusi bertepatan dengan hari Nairuz (hari raya mereka). (Riwayat ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)