Akhlak.id | Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan, nanti akan kualat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat.
Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Baca Juga:
Diskusi Hukum Islam Menikahi Sepupu Menguat di Suasana Idulfitri
“… kemudian umumkanlah selama satu tahun. Lalu jika tidak ada yang mengakuinya, maka gunakanlah barang tersebut.”
Dalam riwayat lain,
“Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya, dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun).” (HR. Muslim no. 1722)
Baca Juga:
Pimpinan Pusat Salimah Menggelar Webinar Hukum Pernikahan Beda Agama
Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan. Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda,
“Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.” (HR. Bukhari no.2431, Muslim no.1071)
Dikuatkan lagi dengan hadis lain dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,