UMKM.WahanaNews.co | Walau sektor UMKM di Indonesia hampir menguasai 99% unit usaha di Indonesia, tak dapat dimungkiri bahwa 77%-nya merupakan sektor ekonomi informal atau ekonomi bayangan (shadow economy) (Shinozaki, 2022).
Ekonomi informal dicirikan sebagai usaha yang kerap kali menghindari pemenuhan pajak, bergantung pada pengelolaan keuangan yang informal dan kekurangan insentif serta kecakapan untuk ekspansi usaha.
Baca Juga:
Industri Nikel Sulteng Dorong UMKM di Sekitar Tambang
Jenis usaha ini juga memiliki kekhasan yang melekat pada figur wirausaha yang bertanggung jawab mengeksekusi dan menentukan sasaran.
Wirausaha ini biasa "learning by doing and learning by failure".
Di satu sisi karakteristik ini memberikan fleksibilitas, tetapi di sisi lain memperlihatkan kerentanan karena kekurangan pengetahuan dan perencanaan (Sohns dan Diez, 2018).
Baca Juga:
Wujudkan Program Elektrifikasi Gaya Hidup di Sektor UMKM, PLN Bantu Pengrajin Ulos Gunakan Mesin Tenun Elektrik
Berdasarkan jenis, Schneider (2012) mengklasifikasi ekonomi informal menjadi dua tipe:
pertama, aktivitas ilegal dengan transaksi moneter seperti perdagangan barang curian atau obat-obatan dan aktivitas dengan tanpa transaksi moneter seperti penyelundupan.
Kedua, aktivitas legal yang menghindari pajak, melalui pendapatan yang tidak dilaporkan.