UMKM.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyampaikan bahwa standardisasi produk atau sertifikasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kelas UMKM, baik agar dapat masuk ke ritel domestik maupun menembus pasar global.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan konsumen atau masyarakat saat ini lebih memperhatikan produk-produk yang memiliki sertifikat halal. Selain itu, sertifikat juga memiliki fungsi untuk menunjukkan daya saing suatu produk.
Baca Juga:
Soal Sumur Minyak di Blora Kebakaran, Kementerian ESDM Buka Suara
"Standardisasi produk ataupun sertifikasi produk-produk UMKM tidak lagi dilihat sekadar urusan kepatuhan, tapi kesadaran untuk memacu produk-produk UMKM kita semakin kompetitif, semakin mendapat akses ke tempat yang lebih luas di tengah masyarakat, sehingga pendapatan, omset dari UMKM kita bisa meningkat," ujar Riza dalam diskusi Standardisasi UMKM secara daring di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Riza mengatakan Kementerian UMKM memberikan kemudahan kepada para pengusaha mikro kecil dan menengah untuk mendapatkan berbagai sertifikat mulai dari sertifikat halal, BPOM hingga SNI.
Kementerian UMKM juga berkolaborasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan serta Kementerian Hukum.
Baca Juga:
Upacara HUT RI ke-80 di Balai Kota Jambi Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kemerdekaan
Berdasarkan data Kementerian UMKM, pada triwulan II/2025 telah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1,4 juta, di mana sebagian besarnya merupakan pelaku UMKM. Sertifikat halal telah diterbitkan sebanyak 654.518.
Selain itu, sertifikat SNI Bina UMK pada triwulan kedua telah mencapai 194.000 pengusaha kecil yang mendapatkan akses, dan ini meningkat 105 persen dari triwulan pertama tahun 2025.
Lebih lanjut, Kementerian UMKM juga terus melakukan kunjungan ke berbagai provinsi di Indonesia untuk memfasilitasi UMKM mendapatkan kemudahan sertifikat dan perlindungan berusaha.