Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Baca Juga:
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI,Layanan Administrasi Lebih Cepat
Sandiaga mengatakan dirinya memang harus memberikan penjelasan pada Pemerintah Australia.
Terlebih wisatawan asal Benua Kangguru itu adalah pasar utama pariwisata Indonesia, terutama di Bali.
Kemenparekraf pun berkomitmen untuk proaktif mengantisipasi penurunan wisatawan asing akibat pasal-pasal moralitas dalam KUHP baru ini.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Fitur Simulasi Biaya di PLN Mobile, Pelanggan Bisa Hitung Estimasi Layanan Secara Mandiri
Kendati demikian, ia tak menampik travel warning adalah hak prerogatif bagi seluruh negara. Tetapi, pemerintah akan terus menjamin bahwa wisatawan di Indonesia aman.
"Karpet merah sudah digelar dan welcome to Indonesia," kata dia.
Sebagai gambaran, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, mayoritas di antaranya terbang ke Bali untuk berbagai kegiatan mulai dari yoga hingga liburan keluarga.