Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Baca Juga:
Bupati dan DPRD Dairi Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2027
Sandiaga mengatakan dirinya memang harus memberikan penjelasan pada Pemerintah Australia.
Terlebih wisatawan asal Benua Kangguru itu adalah pasar utama pariwisata Indonesia, terutama di Bali.
Kemenparekraf pun berkomitmen untuk proaktif mengantisipasi penurunan wisatawan asing akibat pasal-pasal moralitas dalam KUHP baru ini.
Baca Juga:
PIKI dan GKPA Perkuat Silaturahmi dan Sinergi bagi Gereja dan Bangsa
Kendati demikian, ia tak menampik travel warning adalah hak prerogatif bagi seluruh negara. Tetapi, pemerintah akan terus menjamin bahwa wisatawan di Indonesia aman.
"Karpet merah sudah digelar dan welcome to Indonesia," kata dia.
Sebagai gambaran, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, mayoritas di antaranya terbang ke Bali untuk berbagai kegiatan mulai dari yoga hingga liburan keluarga.