WahanaNews-Travel | Pemerintah Australia mewanti-wanti warganya agar berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dirilis 6 Desember lalu.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Australia ihwal travel warning atau travel advice tersebut.
Baca Juga:
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI,Layanan Administrasi Lebih Cepat
"Saya sudah berhubungan dengan Ibu Dubes Australia. Betul mereka khawatir dan sudah diperjelas travel warning itu bahwa hukum ini akan berlaku tiga tahun dari sekarang dan tentunya ini menjadi perhatian kita," kata Sandiaga di kedai Kopi Johny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Adapun Pemerintah Australia resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada per hari ini, Kamis, 8 Desember 2022.
Hal ini menyusul disahkannya RKUHP yang di antaranya melarang seks di luar nikah. DPR telah mengesahkan KUHP yang akan berlaku untuk orang Indonesia, orang asing yang tinggal di negara tersebut.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Fitur Simulasi Biaya di PLN Mobile, Pelanggan Bisa Hitung Estimasi Layanan Secara Mandiri
Turis juga tidak akan dibebaskan dari putusan itu.
Seperti diketahui, aturan KUHP yang baru di Indonesia diatur seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi dihukum 6 bulan.
Namun ancaman itu baru bisa berlaku hanya bila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.