Namun, menurut dia, ulah nakal itu bisa terdeteksi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan para korban tidak berlaku sehingga semua jamaah langsung dideportasi.
Arif mengayakan, untuk mengajak para calon haji menggunakan perusahaan travel pelaku, RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
Berdasarkan penyelidikan, menurut Arif, perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun alamat PT Alfatih berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.
"RMY ini meyakinkan para calon jamaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre," kata Arif.
Setelah para calon haji dideportasi, menurut dia, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan jamaah.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Namun, hingga awal 2023, belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut. Sejauh ini, Arif memastikan, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan travel bodong tidak ikut terlibat.
Akibat perbuatannya, RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.(jef)